ONLINE


Selasa, 31 Mei 2011

Sembilan SKPD Abaikan Instruksi Walikota

TOMOHON - Instruksi Plt Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak agar seluruh SKPD yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) segera melaksanakan kewajibannya, ternyata diabaikan oleh Sembilan SKPD. Pasalnya, hingga Senin (31/05), sembilan SKPD tersebut belum juga menyampaikan LPKD kendati walikota telah memberikan instruksi sejak dua pekan lalu.

“Yah, sesuai kesepakatan, LKPD seharusnya sudah selesai pekan lalu,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Tomohon Drs Alex Uguy Msc  Senin (30/05).
 

Lambatnya pemasukan LKPD tersebut, kata Uguy, secara langsung telah menghambat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota. “LKPJ walikota tahun anggaran 2010 mengacu berdasarkan LKPD. Nah, kalau LKPD tak kunjung selesai, maka LKPJ tak dapat disampaikan walikota. Padahal, sesuai aturan, LKPD harus diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya sembari mengatakan, sesuai mekanisme, LKPD disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk selanjutnya diperiksa Inspektorat. “Lantaran Sembilan SKPD tak kunjung menyampaikan LKPD, maka sembilan staf Inspektorat yang ditugaskan membantu, ditarik untuk sementara,” timpalnya.
 

LKPD yang kemudian disusun menjadi LKPJ tersebut, lanjut Uguy, merupakan dokumen penting. Bahkan, untuk melakukan audit, BPKP pun sangat tergantung dengan LKPJ. “Apabila LKPD tak kunjung rampung, tentu yang akan dipersalahkan adalah Inspektorat. Makanya, saya telah meminta kepada sembilan SKPD yang belum merampungkan LKPD, untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban mereka,” tandasnya.
 

Diketahui, rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) yang digelar Pemkot Tomohon pada 19 Mei lalu, menyimpulkan bahwa pendataan aset dan penyampaian LKPD menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Bahkan, dalam rakorev tersebut, Plt walikota Jimmy Eman memberikan deadline kepada pimpinan SKPD untuk menyelesaikan LKPD sebelum rakorev Juni 2011 dilaksanakan. “Sebelum rakorev bulan Juni mendatang, penataan aset dan penyampaian LKPD harus sudah tuntas,” tegas Eman.
 

Tak itu saja, kepada seluruh pimpinan SKPD, Eman kembali menegaskan bahwa penataan aset dan LKPD akan menjadi indikator penilaian kinerja. Artinya, bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu menyelesaikan PR tersebut akan diberikan punishment.

Sembilan SKPD yang Belum Sampaikan LKPD
1. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
2. Dinas Tata Ruang
3. Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa)
4. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
5. Dinas Tenaga Kerja
6. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
7. Sekretariat Kota
8. Kecamatan Tomohon Tengah dan Badan Narkotika

Share