ONLINE


Rabu, 11 Mei 2011

Terbukti Korupsi, Walikota Tomohon Diganjar 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar hari ini (10/5), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Jefferson terbukti bersalah karena menyalahgunakan APBD Tomohon 2006-2008.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi menyatakan, pemilik nama Jefferson Soleiman Montesqie Rumajar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut majelis, Jefferson terbukti menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006 hingga 2008 hingga jumlahnya mencapai Rp 33,76 miliar.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Memerintahkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 33,76 miliar," ujar Jupriyadi.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan yang dilakukan Jefferson sehingga merugikan keuangan negara. Majelis menyebut Jefferson menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008  dengan cara melawan hukum.

Di antaranya adalah penggunaan dana Rp 7 miliar dari APBD 2006, Rp 11,09 miliar dari APBD 2007 dan Rp 12 miliar dari APBD 2008. Kerugian negara juga berasal dari penggunaan dana APBD untuk membayar tagihan tiket pesawat bagi kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar, tagihan pembelian karangan bunga sebesar Rp 702 juta dan mengalir ke keluarga Jefferson sebanyak Rp 353 juta.

Putusan majelis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntuan hukuman 13 tahun penjara kepada Jefferson. JPU juga mengajukan tuntutan agar politisi Golkar itu mengganti kerugian negara sebesar Rp 33,7 miliar.

Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena Jefferson selalu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena Jefferson sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, Jefferson tidak langsung menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Jefferson. Share